
GRAGEPOLITAN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan, dan sekitarnya (Ciayumajakuning) untuk waspada terhadap informasi palsu terkait pemutihan atau penghapusan utang pribadi.
Dalam keterangan resminya, OJK menegaskan bahwa lembaga tersebut tidak pernah melakukan pemutihan utang atau penghapusan kewajiban pembayaran kredit pribadi, baik kepada perbankan maupun lembaga keuangan non-bank. Pernyataan ini disampaikan menyusul maraknya informasi menyesatkan yang beredar melalui media sosial dan pesan berantai yang mengatasnamakan OJK.
Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, menegaskan, program seperti itu tidak benar dan merupakan hoaks.
“Kami tegaskan bahwa OJK tidak memiliki kewenangan dan tidak pernah melakukan pemutihan atau penghapusan utang individu. Masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati terhadap informasi yang tidak jelas sumbernya,” ujar Agus (29/6/2025).
Agus juga menambahkan, OJK tidak pernah melakukan pemutihan atau penghapusan utang pribadi, apalagi jika terdapat permintaan data pribadi seperti KTP, Kartu Keluarga, NPWP, nama ibu kandung, atau kode OTP.

“Jika ada yang mengaku dari OJK dan menawarkan pemutihan utang, lalu meminta data pribadi, bisa dipastikan itu adalah penipuan. Kami persilakan masyarakat untuk segera menghubungi Kontak OJK di 157 atau Kantor OJK Cirebon melalui telepon di (0231) 8300595,” tegasnya.
OJK juga mengingatkan bahwa segala bentuk restrukturisasi atau keringanan kredit hanya dapat dilakukan oleh lembaga keuangan resmi berdasarkan kebijakan internal masing-masing, dan bukan keputusan sepihak dari OJK.
Masyarakat Ciayumajakuning diimbau untuk tidak mudah percaya pada oknum atau pihak yang menawarkan jasa penghapusan utang dengan imbalan biaya tertentu. “Itu bisa jadi modus penipuan. Laporkan ke OJK atau pihak berwajib bila menemukan hal mencurigakan,” tambahnya.





Discussion about this post