
GRAGEPOLITAN – Dilaporkannya Wali Kota Cirebon, Effendi Edo ke Polda Jawa Barat ( Jabar) oleh H Handoyo suami Wakil Wali Kota Cirebon, Siti Farida Rosmawati dikarenakan tidak adanya itikad baik dari Wali Kota. Padahal cara persuasif untuk menagih utang Rp 20 miliar kepadanya telah dilakukan, termasuk somasi yang diabaikan hingga berujung pelaporan ke Polda.
Hal tersebut diungkapkan Cecep Suhardiman, Kuasa Hukum H Handoyo kepada gragepolitan.id, Kamis 25 September 2025.
“Kita tidak ujug-ujug somasi dan pelaporan, karena sebelumnya Pak Handoyo dan Bu Farida sudah secara kekeluagaan untuk menyelesaikan hal ini. Kalaupun sekarang mau ada respon mau tidak, proses hukum berjalan terus. Saat ini kan sudah pemanggilan saksi-saksi oleh Polda,” kata Cecep.
Perihal banyak pendapat yang mengatakan persoalan ini, menjadi unik manakala diseret ke persoalan hukum, Cecep menyebut jika mereka tidak memahami konteks yang sebenarnya. Karena hal ini jangan dianggap urusan politik mengingat Handoyo diinilainya tidak terkait dalam politik praktis.
Menurutnya, justru kliennya sudah membantu secara baik-baik dengan meminjamkan uang Rp 20 miliar tanpa agunan. Padahal di saat kondisi sekarang tentu tidak lah mudah untuk mencari uang sebesar itu.
“Coba pinjam ke bank, jangankan sampai Rp 20 miliar, ratusan juta rupiah atau lima puluh juta rupiah saja harus ada jaminan, harus ada kelayakan usaha. Ini pak Handoyo itu sesuai dengan permohonan Pak Edo. Jadi orang-orang yang di luaran itu jangan menganggap bahwa ini urusan politik, ini uang politik, ya mereka tak memahami persoalan. Kalau pun dibuka secara transfaran kan mempermalukan juga pak Edo. Karena orang-orang di luar tahunya urusan politik komitmen politik,” paparnya.
Ia menyebutkan, urusan uang tak ada komitmen politik, tetapi ditegaskannya pinjam tetap pinjam. Ini dibuktikan fakta adanya permohonan secara tertulis dari Edo.
Bahkan lanjutnya, pinjaman ini diakuinya banyak saksi, terutama dari anggota dewan dari partai pengusung maupun pendukung.
Disinggung, bukankah hal ini masuk katagori utang piutang yang berarti urusan perdata, Cecep menyatakan jika memang ada itikad baik membayar, dinilainya bisa. Namun menurutnya tidak semua urusan utang piutang itu perdata, kalau ada niat tidak baik dari si peminjam.
” Ya kaitannya tidak ada itikad baik, dan itu memang tidak semua orang tahu bagaimana perjalanan yang sebenarnya. Kalau untuk beres, ya tinggal dibayar saja.nanti tinggal dibicarakan dicabut tidaknya pelaporan. Sejauh ini informasi dari pak Handoyo, Pak Edo ada menghubungi, tapi ada realisasinya,” ungkapnya.
Sementara itu, kabar dilaporkannya Wali Kota Cirebon, Effendi Edo ke Polda Jabar oleh seseorang yang disebut-sebut terkait utang piutang saat pilkada lalu, memang benar adanya. Namun hal itu sama sekali tidak mengganggu kinerjanya sebagai Wali Kota bersama pasangannya Wakil Wali Kota Cirebon, Siti Farida.
“Lihat saja geliat pembangunan di Kota Cirebon saat ini, itu menjadi buktinya. Bahkan perihal adanya pelaporan tersebut, Bu Wakil sendiri sama sekali tidak tahu menahu. Namun memang laporan itu benar adanya dan saat ini sedang berproses di Polda Jabar,” ujar Praktisi Hukum yang juga pemerhati Pemerintahan Daerah, Firdaus Yuninda SH MH.
Namun demikian, lanjutnya, wali kota tak terpengaruh, baik secara personal maupun hubungan kerja dengan wakilnya. Sampai saat ini mereka tetap kompak dalam upaya memajukan Kota Cirebon.
“Sedangkan jika bicara kerangka hukum, jika persoalannya terkait finansial, pasti nanti akan ditanya kapan uang nya diberikan, kepada siapa saja yang menerima. Mudah-mudahan ini bukan satu politisasi oleh orang-orang yang memiliki kepentingan terselubung,” katanya.***





Discussion about this post