
GRAGEPOLITAN – Pemerintah bersama DPR saat ini telah menetapkan Usia tunggu ibadah haji reguler di Indonesia kini mencapai 26 tahun. Padahal tahun lalu waiting list ibadah haji itu 20 tahun. Kebijakan ini diterapkan di seluruh Indonesia. Tentu kondisi ini berpengaruh pada antrian jamaah haji di Provindi Jawa Barat. Akibat kebijakan ini, Provinsi Jawa Barat harus merelakan 9.000 kuota haji untuk dialihkan ke provinsi lain.
Hal tersebut diungkapkan anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina bersama Badan Pengelola Keuangan Haji dalam sosialisasi terkait transparansi pemanfaatan dan penggunaan dana haji.
” Waiting list jemaah haji berlaku untuk seluruh Provinsi di Indonesia, karena ini prinsip asas keadilan. Setiap provinsi harus sama tapi dampaknya ada 20 provinsi yang kehilangan kuota termasuk Provinsi Jawa Barat.” tuturnya.
Sedangkan terkait dana haji yang kini dikelola BPKH, Selly mengungkapkan dirinya bersama BPKH terus melakukan sosialisasi terkait dengan tranparansi dan akuntabilitas dari pemanfaatan penggunaan dari dana haji.
” Pengelolaan dana haji yang mencapai Rp.171 T ini bisa disampaikan ke masyarakat oleh BPKH secara transparan. Ini sesuai dengan Perubahan Undang-Undang No.34 Tahun 2014″ ucapnya.
BPKH, kata dia, menginginkan adanya penambahan nilai manfaat lebih besar yang dirasakan oleh para jemaah dalam rangka pengurangan pelunasan biaya haji.





Discussion about this post