gragepolitan
No Result
View All Result
Sabtu, Desember 6, 2025
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Majalengka Kita
  • Kuningan Kita
  • lainnya
    • Ekonomi Kita
    • Lifestyle Kita
    • Parlemen Kita
    • Pendidikan Kita
    • Politik Kita
    • Ragam Kita
    • Sport Kita
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Majalengka Kita
  • Kuningan Kita
  • lainnya
    • Ekonomi Kita
    • Lifestyle Kita
    • Parlemen Kita
    • Pendidikan Kita
    • Politik Kita
    • Ragam Kita
    • Sport Kita
No Result
View All Result
gragepolitan
No Result
View All Result

Masyarakat Diminta Tidak Melakukan Aksi Vandalisme di Jalur Rel KA, Bandel? Ini Ancaman Hukumannya  

gragepolitan by gragepolitan
4 Juni 2025
in Cirebon Kita, Kota Cirebon
0
0
SHARES
120
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

GRAGEPOLITAN – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon mengingatkan masyarakat tentang bahayanya melakukan tindakan vandalisme pada perjalanan kereta api. Seperti pelemparan batu pada rangkaian kereta api yang sedang melintas, tindakan corat coret yang dapat merusak sarana dan prasarana perkeretaapian, serta menaruh barang/benda di jalur rel yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

Tindakan vandalisme ini melanggar hukum dan dapat diancam pidana karena berpotensi melukai penumpang/petugas di dalam rangkaian KA, serta membahayakan perjalanan KA karena dapat mengakibatkan kecelakaan kereta api.

Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin menyampaikan, hingga saat ini masih saja terjadi tindakan vandalisme pada kereta api. Selama periode Januari sampai dengan Mei 2025 telah terjadi 4 kali kasus pelemparan batu, dan 2 kali tindakan sabotase dengan menaruh benda di atas rel KA di wilayah Daop 3 Cirebon.

Akibat kejadian tersebut mengakibatkan sarana kereta mengalami kerusakan seperti pintu dan kaca jendela kereta api retak bahkan hingga pecah. Namun beruntungnya tidak ada korban yang terluka.

RelatedPosts

Kolaborasi Pemerintah dan Swasta dalam Menurunkan Stunting di Cirebon

Gerai Koperasi Merah Putih Kebonbaru: Langkah Nyata Kemandirian Ekonomi Cirebon

KAI Daop 3 Cirebon Siap Layani Penumpang Nataru 2025 dengan Ribuan Kursi

Sedangkan untuk tindakan sabotase dengan menaruh benda seperti batu, kayu atau benda lainnya di rel KA juga sangat membahayakan keselamatan perjalanan KA.

“KAI sangat mengecam tindakan vandalisme terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI. Kami akan melakukan langkah hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api,” ujar Muhibbuddin.

Hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1 dimana tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Masih di pasal yang sama pada ayat 2, dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan korban meninggal dunia, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Larangan lainnya juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

KAI mengajak masyarakat untuk mengingatkan orang yang akan melakukan tindakan vandalisme terhadap KA agar tidak melakukannya, apapun alasannya, sebab meskipun hanya iseng semata, namun dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api,” ujar Muhibbuddin.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh KAI dengan meningkatkan pengamanan di stasiun dan jalur kereta api, memberikan edukasi dan sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api baik secara langsung maupun mendatangi sekolah-sekolah yang berdekatan dengan jalur rel kereta api. Sosialisasi ini tidak hanya berhenti pada pelajar, namun juga diperluas ke berbagai lapisan masyarakat dengan harapan meningkatkan kesadaran kolektif tentang pentingnya menjaga keamanan dan kenyamanan perjalanan kereta api.

“Selain itu, KAI juga telah memberikan bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) kepada masyarakat di sekitar jalur kereta api yang bertujuan selain untuk membantu masyarakat yang membutuhkan juga sebagai upaya dalam mengamankan perjalanan kereta api,” tambah Muhibbuddin.

KAI juga terus menjalin kerja sama dengan pihak kepolisian dan lembaga terkait untuk menindaklanjuti setiap kasus vandalisme. KAI berkomitmen untuk terus memperkuat sistem keamanan dan pengawasan demi memastikan keselamatan serta kenyamanan pengguna setia kereta api.

Pemanfaatan teknologi seperti CCTV di sejumlah titik strategis juga menjadi bagian dari upaya preventif KAI dalam menangkal tindakan semacam ini.

“Partisipasi aktif masyarakat juga dianggap sebagai elemen penting dalam upaya pencegahan tindak vandalisme. KAI mengajak masyarakat untuk turut melaporkan apabila mengetahui atau menyaksikan tindakan mencurigakan di area sekitar rel dan stasiun. Dengan kerja sama antara berbagai pihak, diharapkan lingkungan perkeretaapian dapat terbebas dari aksi-aksi yang bisa menimbulkan bahaya,” ujar Muhibbuddin

Dengan berbagai langkah tegas dan upaya edukatif yang dilakukan, KAI berharap dapat menumbuhkan kesadaran dan tanggung jawab bagi semua pihak terhadap keselamatan perjalanan kereta api. Sinergi antara KAI, aparat penegak hukum, dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi setiap perjalanan kereta api.***

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Tags: daop3cirebonkai
Previous Post

Percepatan Layanan Yacht Cara Bea Cukai dan Instansi Lainnya Dorong Kemajuan Wisata Biak Numfor

Next Post

Operasi Gurita 2025: Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Amankan 45,9 Juta Batang Rokok Ilegal

Related Posts

Kolaborasi Pemerintah dan Swasta dalam Menurunkan Stunting di Cirebon
Kota Cirebon

Kolaborasi Pemerintah dan Swasta dalam Menurunkan Stunting di Cirebon

5 Desember 2025
780
Gerai Koperasi Merah Putih Kebonbaru: Langkah Nyata Kemandirian Ekonomi Cirebon
Kota Cirebon

Gerai Koperasi Merah Putih Kebonbaru: Langkah Nyata Kemandirian Ekonomi Cirebon

5 Desember 2025
781
KAI Daop 3 Cirebon Siap Layani Penumpang Nataru 2025 dengan Ribuan Kursi
Cirebon Kita

KAI Daop 3 Cirebon Siap Layani Penumpang Nataru 2025 dengan Ribuan Kursi

5 Desember 2025
779
Next Post

Operasi Gurita 2025: Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Amankan 45,9 Juta Batang Rokok Ilegal

Discussion about this post

hut RI
gragepolitan

© 2025 GRAGEPOLITAN

  • Redaksi
  • Sitemap
  • Kontak
  • Cookies Policy
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Kuningan Kita
  • Majalengka Kita
  • Lifestyle Kita
  • Parlemen Kita
  • Pendidikan Kita
  • Politik Kita
  • Ragam Kita
  • Sport Kita
  • Ekonomi Kita
  • Nasional Kita

© 2025 GRAGEPOLITAN