
GRAGEPOLITAN – Penuntasan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung setda Kota Cirebon yang menghabislan anggaran lebih dari Rp 86 miliar, terus menggelinding. Usai penetapan 7 tersangka, kini bekas anggota ULP setempat, Totong Kusmawan mendapat giliran diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri ( Kejari) Kota Cirebon pada Rabu 17 September 2025.
Totong dipanggil kejaksaan dalam kapasitasnya selaku Tim Pokja Gedung Setda. Pemanggilan yang betsangkutan tertuang dalam SURAT PANGGILAN SAKSI NOMOR SP-505/M.2.11/Fd.2/09/2025.
Totong diminta untuk datang ke kantor Kejari setempat di Jl Wahidin mulai sekira pukul 09.30 Wib. Agrlendanya untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon (Multiyears) Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018 Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kota Cirebon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Nomor: PRIN-02/M.2.11/Fd1/09/2024 Tanggal 10 September 2024 Jo. Surat Perintah Penyidikan Khusus Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Nomor: PRIN-08/M.2.11/Fd.2/09/2025 Tanggal 08 September 2025 dan Surat Penetapan Tersangka NOMOR: TAP-11/M.2.11/Fd.2/09/2025 Tanggal 08 September 2025 atas nama NASHRUDIN AZIS.
Sementara itu, kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Setda Kota Cirebon yang kini telah menyeret 7 tersangka, termasuk mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis sepertinya akan semakin terang benderang. Terkini, salah satu tersangka Pungki Hertanto Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pembangunan gedung setda menyatakan akan membongkar semuanya apa yang terjadi saat itu.
” Klien kami selaku PPTK kegiatan pembangunan gedung setda, posisinya saat itu terjepit dan sangat dilematis. Ia ditekan oleh kadis selaku atasannya, dan kadis sendiri ditekan oleh wali kota ketika itu. Sementara wali kota ditekan pihak kontraktor. Bahkan saat pencairan, klien kami sangat risi dan dilematis. Tapi mau bagaimana lagi, wong disuruh atasan. Makanya nanti di persidangan semuanya akan dibuka supaya terang benderang,” ujar Firdaus Yuninda SH MH dan Diky Dikrurahman S.H., M.Kn dari F&D LAW OFFICE selaku Kuasa Kukum Pungki Hertanto kepada Gragepolitan.id, Senin 25 September 2025.
Ia menyebutkan, langkah yang akan dilakukan kliennya tersebut semata-mata karena nurani untuk membuka kasus tersebut dengan sebenar-benarnya. Pohaknya berharap hal ini pun nantinya bisa meringankan dakwaan kepada kliennya.
Menurutnya, dalam kasus gedung setda tersebut, kliennya jelas-jelas dikorbankan atau menjadi tumbal. Karena selaku PPTK dirinya saat itu tidak bisa berbuat banyak selain harus menurut pada kadis selaku atasannya.
Sementara itu, sebelumnya setelah melalui rangkaian penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon akhirnya menetapkan mantan Wali Kota Cirebon, Nasjrudin Azis menjadi tersangkan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Setda, Senin 8 September 2025. Pengumuman penetapan tersangka kepada mantan orang nomor 1 di Kota Cirebon tersebut dilakukan sekira pukul 17.30 Wib oleh Kajari setempat, Muhammad Hamdan.
Dalam keterangannya, Kajari menyebutkan, sebelumnya pada kasus yang sama kejaksaan telah menetapksn 6 orang tersangka. Pengembangan penyidikan kemudian dilanjutkan dan hasilnya pihaknya menetapkan NA sebagai satu tersangka baru. “Jadi tentu penetapan tersangka ini tidak serta merta, melainkan melalui penyidikan, termasuk gelar perkara. Kemufian penyidik mendapatkan minimal 2 alat bukti, masing-masing yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk rekaman,” paparnya beberapa saat sebelum tersangka NA dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Kelas 1 Cirebon.
Sementara itu, sebelumnya empat hari usai penetapan 6 tersangka kasus dugaan mega korupsi gedung Setda Kota Cirebon, Kejari Kota Cirebon, memeriksa mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis dan empat politisi setempat lainnya dalam kasus yang sama, Senin 1 September 2025. Bahkan satu diantaranya, yang diperiksa kejari adalah Anggota DPRD Kota Cirebon yang juga Sekretaris DPD Demokrat Jawa Barat, M Handarujati Kallamullah.
Sedangkan tiga lainnya, masing-masing mantan anggota DPRD Kota Cirebon yang juga Ketua DPD PAN Kota Cirebon, Dani Mardani, mantan anggota DPRD, Agung Supirno dan dr Doddy.
Sebelumnya, setelah ditunggu bertahun-tahun lamanya oleh masyarakat Kota Cirebon, para tersangka kasus dugaan korupsi gedung setda Kota Cirebon akhirnya ditetapkan Kejari Kota Cirebon, Rabu 27 Agustus 2025. Dua dari 6 tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp 26 miliar ini adalah IW (58) dan BR (67).
Keduanya merupakan pejabat ASN kepala dinas (kadis) Aktif dan mantan pejabat yang kini sudah pensiun. IW mantan Kadis PUPR dan saat ini menjabat Kadispora Kota Cirebon, sementara BR mantan Kadis PUPR Kota Cirebon yang kini sudah pensiun. BR selaku Kepala Dinas PU Tahun 2017/Pengguna Anggaran), IW selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau Kepala Bidang Dinas PUTR Tahun 2018) dan saat ini menjabat sebagai Kadispora. Baca Juga: Majalengka Property Expo 2025 Hadirkan 96 Proyek Perumahan, 86 Diantaranya Bersubsidi Sementara 4 tersangka lainnya, yaitu PH (59) selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), HM (62) selaku Team Leader PT Bina Karya, AS (52) selaku Kepala Cabang Bandung PT Bina Karya) dan FR (53) selaku Direktur PT Rivomas Pentasurya Tahun 2017-2018 sebagai Penyedia. Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi pada saat pembangunan gedung setda Kota Cirebon (MULTIYEARS) tahun anggaran 2026, 2027 dan 2018 pada DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG KOTA CIREBON.
Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon diperoleh fakta fisik pekerjaan pembangunan telah dilaksanakan tidak sesuai dengan RAB, spesifikasi teknis sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
Sehingga, berdasarkan hasil penghitungan fisik yang dilakukan oleh Tim Politeknik Negeri Bandung terhadap fisik kualitas maupun kuantitas fisik bangunan Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon tersebut diperoleh kesimpulan bahwa kualitas maupun kuantitas tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana kontrak yang berakibat menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp26.520.054.000,05 (Dua puluh enam miliar lima ratus dua puluh juta lima puluh empat ribu koma nol lima rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara 33/SR/LHP/DJPI/PKN.01/08/2025 Tanggal 6 Agustus 2025. oleh BPK RI.***





Discussion about this post