
GRAGEPOLITAN – Usai dilantik Presiden Prabowo Subianto pada Januari 2025 lalu, sepertinya pekerjaan taman dan pagar serta pos Pamdal Balai Kota Cirebon menjadi proyek pertama di bawah kepemimpinan pasangan Wali Kota Cirebon, Effendi Edo dan wakilnya, Siti Farida Rosmawati.
Namun sayang, sejak dimulainya pekerjaan tersebut, hingga hampir selesainya saat ini, di lokasi proyek tak pernah nampak adanya plang atau papan proyek. Sehingga berapa besaran biayanya, siapa yang mengerjakan hingga lamanya pekerjaan tak pernah diketahui.
Pantauan di lokasi, pekerjaan dilakukan meliputi perbaikan pagar tembok balai kota, perbaikan dan penambahan taman, perbaikan 2 bangunan Pamdal hingga pengadaan sangkar atau tempat burung berukuran cukup besar.
Perbaikan pagar balai kota dilakukan dengan menambah bata merah, tanpa merubah struktur pagar utama. Begitupun untuk bangunan Pamdal, tampak dipercantik dengan nuansa merah bata dan warna putih.
Sementara itu, aturan yang mengharuskan sebuah proyek pekerjaan memasang plang pekerjaan adalah sebagai berikut:
Dasar Hukum
- Undang-Undang No. 14 Tahun 2008: Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan informasi atau plang proyek.
- Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 Tahun 2010: Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
- Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012: Tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010, yang mengatur tentang perubahan kedua atas perpres nomor 54 tahun 2010.
Isi Plang Pekerjaan
Plang pekerjaan harus memuat informasi tentang:
- Nama Proyek: Nama proyek yang sedang dikerjakan.
- Lokasi Proyek: Lokasi proyek yang sedang dikerjakan.
- Anggaran: Jumlah anggaran yang dialokasikan untuk proyek tersebut.
- Sumber Dana: Sumber dana yang digunakan untuk membiayai proyek tersebut.
- Waktu Pelaksanaan: Waktu pelaksanaan proyek tersebut.
Sanksi Bagi kontraktor pelaksana yang tidak mengikuti aturan, akan diberikan sanksi oleh Dinas PUPR.
Sementara itu, saat dikonfirmasi perihal ketiadaan plang proyek tersebut, Sekdis DPUTR Kota Cirebon, Mulyani, tidak bisa memberikan komentarnya. Alasannya, kegiatan tersebut secara teknis bukan tugas pihaknya.
“Mohon maaf kalau masalah kegiatan bangunan biasanya di bidang,” ujarnya singkat.***





Discussion about this post