
GRAGEPOLITAN-Ratusan penjual bunga (florist) di Jl Kalibaru Utara Kota Cirebon resah menyusul ancaman pembongkaran kios mereka oleh Satpol PP. Apalagi teguran pertama Satpol PP yang akan berakhir Rabu 3 Desember 2025 ini, hingga Selasa 2 Desember 2025, sama sekali tak memberikan penjelasan ke mana mereka akan direlokasi.
“Sampai saat ini kami belum mendapat penjelasan atau sosialisasi atas rencana ini. Apalagi bertemu langsung dengan pak wali kota, misalnya untuk mendapat penjelasan. Karenanya kami tidak tahu ke mana nanti kami akan dipindah,” ujar perwakilan pedagang bunga, Abdul Haris seraya diamini para pedagang lainnya, Selasa 2 Desember 2024.
Ia menyebutkan, terkait rencana pembongkaran tersebut, para pedagang bunga di Kalibaru semuanya keberatan disebut bangunan liar. Karena kios bunga mereka bangunannya permanen dan selama ini tiap tahun selalu membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).
Sedangkan bicara status tanah, lanjutnya, sejak tahun 1991, mereka menyewa dari PD Pembangunan Kota Cirebon. Memang pada tahun 2022, sewa tak dilanjutkan PD Pembangunan, alasannya tanah tersebut karena di bawah penguasaan Balai Besar Wilayah Sungai ( BBWS) Cimanuk-Cisanggarung.
“Tapi ya itu tadi, kami selama ini selalu membayar kewajiban PBB,” sambungnya sambil menunjukan bukti pembayaran PBB kiosnya.
Menurutnya, yang mereka minta saat ini adalah adanya pertemuan untuk sosialisasi atau mendapat penjelasan dari pihak Pemkot Cirebon. Terutama untuk mengetahui bagaimana setelah dibongkar nanti, apakah direlokasi atau tidak.
“Sebab awalnya dulu juga kami pindah ke Kalibaru ini adalah hasil relokasi. Nah setelah ini mau dibongkar kan harus ada solusi. Apalagi dari jumlah kios 33, sedikitnya lebih dari 300 orang bekerja di sini. Masa mereka semua harus nganggur,” ujarnya.
Disinggung sikap mereka terkait surat teguran Satpol PP untuk membongkar sendiri kiosnya, ditegasnnya, mereka akan tetap bertahan selama belum ada penjelasan langsung dari Pemkot.
Sementara itu, dihubungi terpisah, Kasatpol PP Kota Cirebon. Edi S, menegaskan, surat teguran kepada para pedagang bunga di Kalibaru, baru teguran pertama. Nantinya akan ada surat lanjutan yakni teguran kedua dan ketiga.
“Tenggat waktunulya pertiga hari. Sedangkan perihal sosialisasi, itu nanti bisa menghubungi DKUKMP Kota Cirebon. Setahu kami, nanti di sana para pedagang bukan dilarang bejualan, tetapi hanya tak boleh membangun kios tertutup yang permanen,” tandasnya.***





Discussion about this post