
GRAGEPOLITAN – Empat orang tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon nekat kabur dari ruang tahanan pria saat menunggu giliran sidang, Rabu 22 Oktober 2025 siang. Tak ayal hal itu pun mengundang kepanikan, terutama setelah menyadari adanya tahanan kabur.
Modus mereka untuk kabur yakni berpura-pura ke kamar mandi yang berada di ruang tahanan, namun kemudian menjebol plafon untul bisa keluar. Keempatnya langsung melarikan diri ke luar dari gedung.
Mengetahui hal itu para petugas keamanan panik. Begitupun, pegawai pengadilan, lainnya hingga akhirnya para pengunjung sidang heboh.
Sejumlah pegawai PN dan Kejari yang menyadari kejadian itu sontak berhamburan keluar gedung untuk membantu mengejar para tahanan yang melarikan diri.
“Saya lagi nunggu sidang, tiba-tiba rame banget. Waktu saya lihat ke depan pos, satu tahanan sudah diamankan. Katanya masih ada beberapa yang kabur,” tutur seorang pengunjung sidang berinisial F.
Menurut saksi tersebut, satu tahanan yang berhasil ditangkap masih mengenakan baju batik tahanan, sementara dua lainnya diduga sudah berganti pakaian agar tidak dikenali.
Petugas keamanan Kejari Kota Cirebon, Usman Sumantri, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengaku mendapat kabar dari pegawai Kejari bahwa beberapa tahanan kabur dari ruang tahanan PN.
“Mendengar kabar itu, saya langsung keluar dari pos dan lari ke arah PN. Di depan rumah makan SSB saya lihat salah satu tahanan berlari, langsung saya tangkap,” ungkap Usman.
Dari penuturannya, tahanan yang berhasil ditangkap sempat bersembunyi di semak-semak belakang gedung pengadilan. Saat diamankan, tahanan itu sudah berganti pakaian dan tidak lagi mengenakan borgol.
“Katanya keluar dari arah belakang PN, dekat Panti Pancaran Kasih,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat tahanan melarikan diri dengan cara menjebol plafon kamar mandi ruang tahanan pria. Tiga tahanan berhasil ditangkap kembali, sedangkan satu orang lainnya masih buron dan dalam pengejaran petugas gabungan dari Kejari, PN, dan kepolisian.***





Discussion about this post