gragepolitan
No Result
View All Result
Sabtu, Desember 6, 2025
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Majalengka Kita
  • Kuningan Kita
  • lainnya
    • Ekonomi Kita
    • Lifestyle Kita
    • Parlemen Kita
    • Pendidikan Kita
    • Politik Kita
    • Ragam Kita
    • Sport Kita
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Majalengka Kita
  • Kuningan Kita
  • lainnya
    • Ekonomi Kita
    • Lifestyle Kita
    • Parlemen Kita
    • Pendidikan Kita
    • Politik Kita
    • Ragam Kita
    • Sport Kita
No Result
View All Result
gragepolitan
No Result
View All Result

Kejari Kab Kuningan Tetapkan Kades dan Kaur Desa Gunungaci Subang Tersangka Korupsi APBDes, Keduanya Rugikan Keuangan Negara Hingga

gragepolitan by gragepolitan
6 Oktober 2025
in Kuningan Kita
0
0
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp
Kejari Kab Kuningan Tetapkan Kades dan Kaur Desa Gunungaci Subang Tersangka Korupsi APBDes, Keduanya Rugikan Keuangan Negara Hingga

GRAGEPOLITAN-Kepala Desa (Kades) Gunungaci Kecamatan Subang Kabupaten Kuningan, MUHAMAD ENJEN (ME) dan Kaur desa setempat, DIDIN ALIYUDIN (DA) ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Gunungaci Kecamatan Subang Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2021-2024. Penetapakan status tersangka pada keduanya dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan di kantor Kejari setempat pada Senin 6 Oktober 2025.

Kepala Kejari Kuningan, Ikhwanul Ridwan Saragih, S.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Brian Kukuh Mediarto, S.H., menyebutkan,
penetapan tersangka atas keduanya berdasarkan bukti permulaan yang cukup Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Kuningan. Hal ini sesuai Pasal 184 KUHAP Ayat (1) Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014.

“Adapun modus yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah dengan melakukan pemotongan Tunjangan Kinerja Perangkat Desa dan pemotongan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) yang seharusnya diterima masyarakat. Akibat perbuatan Tersangka ME dan DA tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 182.062.000,- (Seratus delapan puluh dua juta enam puluh dua ribu rupiah),” terangnya dihadapan media.

Ia menyebutkan, para Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

RelatedPosts

Wali Kota Effendi Edo Ikut Touring Motor dalam Pertemuan Media Bersama Pers

Kabupaten Kuningan Daerah Rawan Bencana Alam, 2 Desa Dikukuhkan Jadi KSB

Pemkab Kuningan dan Cirebon Sepakati Perubahan Kerjasama Sumber Daya Air, Konpensasi Naik Jadi Segini

Kemudian sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, terhadap para tersangka dilakukan penahanan penyidik selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIA Kuningan Jawa Barat,” pungkasnya.***

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Tags: apbdesjawa baratkejaksaan negerikepala desakorupsikuningan
Previous Post

Benda Langit Diduga Meteor Jatuh di Cirebon, Heboh Titik Jatuh Masih Simpang Siur, BMKG Sebut di

Next Post

Bagaimana Peralihan Pengawasan Derivatif ke OJK Memastikan Kepastian Hukum bagi Pelaku Industri?

Related Posts

Wali Kota Effendi Edo Ikut Touring Motor dalam Pertemuan Media Bersama Pers
Kota Cirebon

Wali Kota Effendi Edo Ikut Touring Motor dalam Pertemuan Media Bersama Pers

1 Desember 2025
784
Kuningan Kita

Kabupaten Kuningan Daerah Rawan Bencana Alam, 2 Desa Dikukuhkan Jadi KSB

25 Oktober 2025
1k
Kabupaten Cirebon

Pemkab Kuningan dan Cirebon Sepakati Perubahan Kerjasama Sumber Daya Air, Konpensasi Naik Jadi Segini

23 Oktober 2025
1k
Next Post
Bagaimana Peralihan Pengawasan Derivatif ke OJK Memastikan Kepastian Hukum bagi Pelaku Industri?

Bagaimana Peralihan Pengawasan Derivatif ke OJK Memastikan Kepastian Hukum bagi Pelaku Industri?

Discussion about this post

hut RI
gragepolitan

© 2025 GRAGEPOLITAN

  • Redaksi
  • Sitemap
  • Kontak
  • Cookies Policy
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Kuningan Kita
  • Majalengka Kita
  • Lifestyle Kita
  • Parlemen Kita
  • Pendidikan Kita
  • Politik Kita
  • Ragam Kita
  • Sport Kita
  • Ekonomi Kita
  • Nasional Kita

© 2025 GRAGEPOLITAN