
GRAGEPOLITAN-Kepala Desa (Kades) Gunungaci Kecamatan Subang Kabupaten Kuningan, MUHAMAD ENJEN (ME) dan Kaur desa setempat, DIDIN ALIYUDIN (DA) ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Gunungaci Kecamatan Subang Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2021-2024. Penetapakan status tersangka pada keduanya dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan di kantor Kejari setempat pada Senin 6 Oktober 2025.
Kepala Kejari Kuningan, Ikhwanul Ridwan Saragih, S.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Brian Kukuh Mediarto, S.H., menyebutkan,
penetapan tersangka atas keduanya berdasarkan bukti permulaan yang cukup Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Kuningan. Hal ini sesuai Pasal 184 KUHAP Ayat (1) Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014.
“Adapun modus yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah dengan melakukan pemotongan Tunjangan Kinerja Perangkat Desa dan pemotongan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) yang seharusnya diterima masyarakat. Akibat perbuatan Tersangka ME dan DA tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 182.062.000,- (Seratus delapan puluh dua juta enam puluh dua ribu rupiah),” terangnya dihadapan media.
Ia menyebutkan, para Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, terhadap para tersangka dilakukan penahanan penyidik selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIA Kuningan Jawa Barat,” pungkasnya.***





Discussion about this post