gragepolitan
No Result
View All Result
Sabtu, Desember 6, 2025
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Majalengka Kita
  • Kuningan Kita
  • lainnya
    • Ekonomi Kita
    • Lifestyle Kita
    • Parlemen Kita
    • Pendidikan Kita
    • Politik Kita
    • Ragam Kita
    • Sport Kita
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Majalengka Kita
  • Kuningan Kita
  • lainnya
    • Ekonomi Kita
    • Lifestyle Kita
    • Parlemen Kita
    • Pendidikan Kita
    • Politik Kita
    • Ragam Kita
    • Sport Kita
No Result
View All Result
gragepolitan
No Result
View All Result

Minimarket Menjamur di Kota Cirebon, DPRD Minta Tinjau Ulang Regulasi Perizinan

gragepolitan by gragepolitan
20 September 2025
in Parlemen Kita
0
0
SHARES
587
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp
Minimarket Menjamur di Kota Cirebon, DPRD Minta Tinjau Ulang Regulasi Perizinan

GRAGEPOLITAN – Komisi II DPRD menyoroti maraknya bangunan minimarket di Kota Cirebon. Hingga saat ini tercatat sudah ada 120 toko usaha modern berdiri. Salah satu yang cukup krusial yakni adanya minimarket yang berdiri tepat di depan Pusat Perdaggan Harjamukti (PPH).

Hal itu mencuat saat rapat kerja Komisi II DPRD dengan DKUKMPP Kota Cirebon, DPMPTSP Kota Cirebon, Perumda Pasar Berintan, Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Cirebon, serta perwakilan pedagang pasar tradisional, Rabu (17/9/2025) di Griya Sawala DPRD.

Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon M Handarujati Kalamullah SSos MAP meminta agar pemerintah daerah dapat meninjau ulang izin usaha minimarket di Kota Cirebon.

Kendati sudah mendapat izin berusaha melalui Online Single Submission (OSS), namun menurut Komisi II DPRD keberadaan minimarket perlu dicek lokasi penempatan. Sebab, perizinan lain yang harus ditempuh seperti izin lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

RelatedPosts

Ketua DPRD Kota Cirebon: Tingkatkan Literasi Politik dan Jangan Apatis!

Penataan PKL Sungai Sukalila, DPRD Ingatkan Penertiban Harus Kedepankan Pendekatan Humanis

Sah! DPRD dan Pemerintah Daerah Setujui APBD Kota Cirebon Tahun 2026

“Kami berharap, pemerintah daerah ke depan harus memiliki regulasi atau aturan ketat mengatur minimarket yang akan berdiri,” kata Andru, sapaan akrabnya.

Andru juga menekankan, bahwa perlu adanya pertimbangan dampak positif dan negatif terhadap berdirinya minimarket, sesuai dengan Permendag Nomor 23/2021 tentang Pedoman Pengambangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Selanjutnya, Komisi II DPRD juga akan meninjau keberadaan minimarket yang diduga persyaratan PBG yang belum selesai.

Di samping itu, perlu ada keseriusan pemerintah daerah untuk merevitalisasi pasar tradisional di Kota Cirebon. Sebab, keberadaan pasar tradisional ini menjadi unsur penting dalam meningkatkan perekonomian daerah, khususnya sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Andru mengatakan, keberadaan pedagang pasar tradisional saat ini berjumlah hanya 2.600 dari sebelumnya 6.000 pedagang. Kondisi ini diperparah dengan maraknya pedagang berniaga justru di luar area pasar tradisional. Sehingga pemerintah tidak bisa menarik retribusi.

“Karena dapat mempengaruhi situasional di dalam pasar, tentu ada perbedaan sewa. Sehingga, pemkot harus bisa mengatur regulasi terkait hal tersebut, supaya pasar tradisional bisa hidup kembali,” tambahnya.

Begitu pula disampaikan anggota Komisi II DPRD Kota Cirebon, M Noupel SH MH. Menurutnya, pemerintah daerah harus merespons cepat atas kejadian ini. Mengingat yang berpotensi dirugikan adalah para pedagang pasar tradisional.

Sehingga, Komisi II DPRD akan mengajukan rancangan peraturan pembatasan minimarket agar keberadaannya dapat terkendali.

“Kami menerima aspirasi, sehingga akan menggoalkan rancangan pembatasan minimarket dan harus ditaati, karena jika tidak diatur sulit dikendalikan,” katanya.

Plt Dewan Pengawas Perumda Pasar Berintan Kota Cirebon, Dr H Iing Daiman SIP Msi mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan menutup langsung minimarket.

Akan tetapi pihaknya telah menerbitkan surat himbauan yang meningatkan kepada pelaku usaha minimarket untuk mempertimbangkan penempatan lokasi, kendati memperoleh izin usaha dari OSS.

“Di samping itu, kami juga melakukan penguatan di pasar tradisional, seperti sarana dan prasarana. Dengan adanya rapat dengar pendapat ini, setidaknya menjadi warning system, sehingga potensi social problem dapat dihindari,” ujarnya.

Terpisah, Ketua APPSI Kota Cirebon Romy Arief Hidajat SE mengatakan, revitalisasi pasar tradisional perlu segera direalisasikan agar pembeli merasa nyaman berbelanja. Selain itu perlu regulasi tegas dari pemerintah daerah untuk penataan pelaku usaha minimarket, hingga pedagang di luar pasar.

“Tentu kami berharap, rekomendasi DPRD Kota Cirebon mampu mendorong pemerintah daerah meminimalisir terjadinya konflik sosial antara pedagang pasar tradisional dan minimarket atau pedagang liar,” katanya.

Turut hadir, Wakil Ketua Komisi II DPRD Ana Susanti SE MSi, dan anggota Komisi II DPRD. Yaitu, H Karso SIP, Een Rusmiyati SE, dan Dian Novitasari SKom MAP.

Sumber : Humas DPRD Kota Cirebon

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Tags: DPRDMinimarket
Previous Post

Bapemperda DPRD Kota Cirebon Evaluasi Capaian Propemperda tahun 2025

Next Post

Temperan KA Mataram oleh Truk, KAI Daop 3 Cirebon Sampaikan Permohonan Maaf, Apa yang Terjadi?

Related Posts

Ketua DPRD Kota Cirebon: Tingkatkan Literasi Politik dan Jangan Apatis!
Parlemen Kita

Ketua DPRD Kota Cirebon: Tingkatkan Literasi Politik dan Jangan Apatis!

5 Desember 2025
1k
Penataan PKL Sungai Sukalila, DPRD Ingatkan Penertiban Harus Kedepankan Pendekatan Humanis
Parlemen Kita

Penataan PKL Sungai Sukalila, DPRD Ingatkan Penertiban Harus Kedepankan Pendekatan Humanis

5 Desember 2025
1k
Sah! DPRD dan Pemerintah Daerah Setujui APBD Kota Cirebon Tahun 2026
Parlemen Kita

Sah! DPRD dan Pemerintah Daerah Setujui APBD Kota Cirebon Tahun 2026

5 Desember 2025
1k
Next Post
Temperan KA Mataram oleh Truk, KAI Daop 3 Cirebon Sampaikan Permohonan Maaf, Apa yang Terjadi?

Temperan KA Mataram oleh Truk, KAI Daop 3 Cirebon Sampaikan Permohonan Maaf, Apa yang Terjadi?

Discussion about this post

hut RI
gragepolitan

© 2025 GRAGEPOLITAN

  • Redaksi
  • Sitemap
  • Kontak
  • Cookies Policy
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Kuningan Kita
  • Majalengka Kita
  • Lifestyle Kita
  • Parlemen Kita
  • Pendidikan Kita
  • Politik Kita
  • Ragam Kita
  • Sport Kita
  • Ekonomi Kita
  • Nasional Kita

© 2025 GRAGEPOLITAN