gragepolitan
No Result
View All Result
Sabtu, Desember 6, 2025
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Majalengka Kita
  • Kuningan Kita
  • lainnya
    • Ekonomi Kita
    • Lifestyle Kita
    • Parlemen Kita
    • Pendidikan Kita
    • Politik Kita
    • Ragam Kita
    • Sport Kita
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Majalengka Kita
  • Kuningan Kita
  • lainnya
    • Ekonomi Kita
    • Lifestyle Kita
    • Parlemen Kita
    • Pendidikan Kita
    • Politik Kita
    • Ragam Kita
    • Sport Kita
No Result
View All Result
gragepolitan
No Result
View All Result

Influencer Cirebon Dijatuhi Tuduhan Penipuan Logam Mulia, Korban Laporkan ke Polisi

Iman Shelter by Iman Shelter
15 September 2025
in Ragam Kita
0
0
SHARES
461
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp
Influencer Cirebon Dijatuhi Tuduhan Penipuan Logam Mulia, Korban Laporkan ke Polisi

GRAGEPOLITAN – Seorang pengusaha toko oleh-oleh di Jalan Sukalila Utara No. 12–14, RT 01 RW 03, Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Kejaksaan, Kota Cirebon, menjadi korban dugaan penipuan dalam transaksi jual beli logam mulia Silver Antam (perak Antam). Kasus ini menyeret nama seorang selegram Cirebon berinisial IS, yang diduga tidak menepati kewajiban pengiriman barang sesuai kesepakatan.

Kuasa hukum korban, Sokoburi dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Purnama Law Firm Cirebon, menyampaikan bahwa kliennya, Yunitawati Atmadjaja, awalnya tertarik membeli Silver Antam setelah melihat unggahan di Instagram milik IS. Dalam postingan tersebut, IS mengklaim memiliki stok logam mulia dalam jumlah banyak.

“Tertarik dengan tawaran itu, klien kami kemudian berkomunikasi melalui WhatsApp untuk memastikan ketersediaan barang. Setelah dinyatakan siap, Yunitawati memesan 2 kilogram Silver Antam dengan harga Rp67,5 juta, yang ditransfer pada 29 April 2025 ke rekening pribadi IS,” jelas Sokoburi, Senin (15/9/2025).

Namun, barang yang dijanjikan tak kunjung datang. Satu bulan kemudian, tepatnya pada 28 Mei 2025, IS hanya mengirim 500 gram tanpa pemberitahuan. Yunitawati baru menyadari kekurangan barang setelah paket dibuka. Saat dikonfirmasi, IS beralasan sisanya, 1,5 kilogram, masih dalam perjalanan dari Semarang ke Cirebon. “Sayangnya, hingga kini barang tersebut tidak pernah diterima,” ungkapnya.

RelatedPosts

Gara-gara Truk Ngantri Solar, Para Pengguna Tol Cipali Terjebak Kemacetan Berjam-jam

Pertamina EP Raih Peringkat Bronze ASRRAT 2025

Satu Tersangka Korupsi PPN Rp196 Juta Diserahkan ke Penuntutan, Lainnya Diberi Kelonggaran

Upaya klarifikasi sempat dilakukan langsung pada akhir Agustus 2025, ketika Yunitawati dan suaminya mendatangi tempat usaha IS di Jalan Pekalipan, Kota Cirebon. Dalam pertemuan itu, IS kembali berjanji barang akan tiba pada 31 Agustus 2025. Namun, janji tersebut kembali tidak terpenuhi.

Merasa dirugikan, Yunitawati akhirnya melapor ke Polsek Seltim Polres Cirebon Kota. Polisi sudah memeriksa korban dan tiga saksi terkait kasus ini, serta berencana memanggil IS untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Yunitawati menyampaikan apresiasi atas langkah cepat kepolisian.

“Kami berterima kasih atas pelayanan dan penanganan yang diberikan. Semoga proses hukum berjalan adil dan transparan,” tuturnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Tags: selegram CirebonSilver Antam
Previous Post

OJK Terbitkan Aturan Baru, Dorong Akses Pembiayaan UMKM yang Lebih Mudah

Next Post

Kasus Korupsi Gedung Setda Kota Cirebon, Siapa Tersangka Baru? Giliran Bekas ULP Diperiksa Penyidik

Related Posts

Ragam Kita

Gara-gara Truk Ngantri Solar, Para Pengguna Tol Cipali Terjebak Kemacetan Berjam-jam

6 Desember 2025
2k
Ragam Kita

Pertamina EP Raih Peringkat Bronze ASRRAT 2025

6 Desember 2025
104
Satu Tersangka Korupsi PPN Rp196 Juta Diserahkan ke Penuntutan, Lainnya Diberi Kelonggaran
Ekonomi Kita

Satu Tersangka Korupsi PPN Rp196 Juta Diserahkan ke Penuntutan, Lainnya Diberi Kelonggaran

17 November 2025
694
Next Post

Kasus Korupsi Gedung Setda Kota Cirebon, Siapa Tersangka Baru? Giliran Bekas ULP Diperiksa Penyidik

Discussion about this post

hut RI
gragepolitan

© 2025 GRAGEPOLITAN

  • Redaksi
  • Sitemap
  • Kontak
  • Cookies Policy
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Kuningan Kita
  • Majalengka Kita
  • Lifestyle Kita
  • Parlemen Kita
  • Pendidikan Kita
  • Politik Kita
  • Ragam Kita
  • Sport Kita
  • Ekonomi Kita
  • Nasional Kita

© 2025 GRAGEPOLITAN