
GRAGEPOLITAN – Seorang pria berinisial FJ (25), warga Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, ditangkap dengan sejumlah barang bukti narkotika berbagai jenis.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di sekitar Jalan Kapten Damsur, Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit II Satres Narkoba melakukan penyelidikan di lapangan.
Pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, petugas berhasil mengamankan FJ tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 0,28 gram, satu paket besar ganja seberat 24,64 gram, serta satu paket sedang tembakau sintetis dengan berat bruto 24,25 gram.
Selain narkotika, kata Otong, polisi juga mengamankan satu paket tembakau dalam kemasan plastik, satu timbangan digital, satu pack plastik klip bening, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, sebuah tas warna hitam, serta handphone yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.
Barang bukti uang tunai sebesar Rp100 ribu juga diamankan, yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika. Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan FJ sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lainnya.
“Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” ucapnya





Discussion about this post