
GRAGEPOLITAN – Tudingan Proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024 di lingkungan Disdik Kota Cirebon yang disebut-sebut diperdagangkan dengan pola setoran berjamaah, mencuat belakangan ini. Di mana DAK 2024 di Disdik Kota Cirebon sasarannya diperuntukan rehabilitasi 10 sekolah dasar (SD) dan 3 sekolah menengah pertama (SMP).
Dalam pelaksanaannya diduga semuanya diatur dari disdik. Sehingga jika tak punya “tiket” kontraktor tak bisa masuk.
Seorang kontraktor yang enggsn disebutkan namanya, menduga adanya skema jual beli proyek dalam pelaksanaan DAK tersebut.
Bahkan, bagi mereka yang mendapat proyek DAK dikabarkan harus mengeluarkan 13 persen dari nilai atau pagu pekerjaan yang mereka terima. Jelas ini sangat tak lazim, sebab biasanya tak lebih dari 5-6 persen saja.
Belum ada tanggapan resmi dari Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Ade Cahyaningsih, terkait hal ini. Saat dihubungi melalui telepon selulernya tak pernah memberikan respon.
Sementara itu, tanggapan atas kejanggalan proyek DAK 2024 di Disdik Kota Cirebon, datang dari Praktisi Hukum yang juga Ketua Dewan Pertimbanhan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Cirebon, H Yuyun Wahyu Kurnia. Menurutnya, dirinya sudah mendengar perihal isu tersebut.
“Termasuk kaitan nota atau kwitansi perbelanjaan dari para kontraktor. Itu sempat rame saat itu karena diduga ada rekayasa di disdik. Tapi kan semua itu, tidak terbukti saat adanya pemeriksaan BPK. Tak ada temuan BPK dalam DAK 2024 di Disdik Kota Cirebon,” kata Yuyun, Kamis 28 Agustus 2025.
Namun demikian, pihaknya mengingatkan agar Disdik Kota Cirebon lebih berhati-hati lagi dalam pelaksanaan DAK 2025 saat ini. Hal-hal yang sekiranya berpotensi terjadinya pelanggaran mesti dihindari,” tandasnya.***





Discussion about this post