
GRAGEPOLITAN – Kasus penipuan berkedok arisan online kembali terjadi di Kota Cirebon. Seorang ibu rumah tangga berinisial TA (27) berhasil diamankan polisi usai diduga menipu korban dengan modus titip dana berbalut arisan online.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar menyampaikan, pelaku diamankan di wilayah Semarang setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Dari hasil penyelidikan, TA diduga telah menjalankan aksinya selama dua tahun terakhir.
“Ini merupakan kasus keempat penipuan arisan online yang berhasil kami ungkap. Pelaku menawarkan keuntungan tak masuk akal, seperti imbal hasil hingga 20 persen, dan mempromosikannya melalui status WhatsApp maupun media online,” ujar AKBP Eko Iskandar dalam konferensi pers, Rabu (23/7/2025).
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu bendel print out rekening koran atas nama korban berinisial P, dua bukti percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku, print out bukti transfer, satu unit handphone milik pelaku, serta dokumen transaksi dari Februari hingga April 2024.
Atas perbuatannya, TA dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, masing-masing dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Polres Cirebon Kota mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi atau arisan online yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa dasar hukum yang jelas.
“Jangan mudah tergiur dengan tawaran menggiurkan, apalagi dilakukan secara online dan belum pernah bertemu langsung dengan pelaku,” pungkasnya.





Discussion about this post