
GRAGEPOLITAN – Kebijakan Pengosongan Bangunan milik Pemerintah Kabupaten Indramayu dibawah kepimpinan Bupati Lucky Hakim kini semakin menjadi-jadi (Offensive).
Dimulai dari Graha Pers Indramayu (GPI) tanpa angin dan hujan diminta enyah dari aset daerah kini giliran Sekretariat PDI-P DPC Indramayu yang harus menerima kenyataan sebagai partai besar yang harus terusir oleh pemerintah.
Hal ini diketahui pada surat yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah nomor 00.2.5/1861/BKAD, Hal : Penataan, Inventarisasi, dan Optimalisasi Pemanfaatan Aset Daerah di tujuhkan kepada Dewan Pimpinan Cabang PDI-P Kabupaten Indramayu.
Lanjut, isi surat menyebutkan, dalam rangka penataan, Inventarisasi, dan Optimalisasi Pemanfaatan Aset Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu, bahwa bangunan atau gedung yang ditempati sebagai kantor Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Indramayu tercatat dalam Kartu Inventarisasi Barang (KIB-A Tanah ) Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu dengan kode barang 1.3.1.01.001.004.001 dan sudah berbentuk sertifikat dan hak pakai nomor 4 dengan luas 1000 M2. (Sertifikat terlampir). Berkenan dengan kebutuhan program Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu dengan ini kami memohon saudara untuk dapat mengosongkan gedung paling lambat tanggal 31 Juli 2025.

Menanggapi kebijakan ini, Ketua DPC PDIP Kabupaten Indramayu, Sirojudin, membenarkan adanya surat pengosongan tersebut. Namun, ia mengingatkan Bupati Lucky Hakim untuk tidak melakukan tebang pilih. “Santai aja, kita ikuti alurnya harus ada sistem keadilan, karena jika tidak, saya akan lawan dengan kekuatan politik kami di dewan,” tegas Sirojudin, mengisyaratkan perlawanan
Menurutnya, pengosongan itu adalah hak Pemkab Indramayu, namun sebagai masukan, sebenarnya pinjam pakai gedung kantor DPC PDIP ini masih sampai pertengahan tahun 2027.
“Saya ingatkan, jika kebijakan pengosongan tidak berkeadilan, kami tentu bergerak melakukan perlawanan politik lewat gedung dewan. Di Parpol masih ada gedung Golkar, PPP yang merupakan sama milik gedung aset Pemkab, dan masih banyak aset daerah berupa kendaraan dan gedung yang dipakai pihak lain. Ingat, kebijakannya harus memenuhi keadilan,” Pungkasnya.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat Indramayu. Mengapa Pemkab Indramayu tiba-tiba gencar melakukan pengosongan gedung-gedung strategis ini, apakah ada agenda politik terselubung di balik keputusan ini, atau dendam politik yang brutal dan merajalela yang berdampak pada kondusifitas daerah.
(TKH)





Discussion about this post